Pengertian penarikan pajak oleh pemerintah​

Pengertian penarikan pajak oleh pemerintah​ ?

 

Jawaban:

Penarikan pajak oleh pemerintah adalah suatu kegiatan pemerintah dalam pemungutan kontribusi kepada rakyat yang merupakan wajib dibayar oleh rakyat kepada negara dan nantinya akan digunakan sebagai kepentingan pemerintah dan masyarakat umum

Maaf kalo salah