Merugikan barang yang mempunyai kerugian mutlak ?
Jawaban:
Dalam perdagangan internasional, praktik dumping tentunya pernah dilakukan sejumlah negara. Istilah ‘dumping’ memiliki konotasi negatif karena sering dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat.
Penjelasan:
Pengertian dumping
Menurut Rina Oktaviani, dkk, dalam buku Kebijakan Perdagangan Internasional (Aplikasinya di Indonesia) (2014), dumping dalam kamus hukum ekonomi, diartikan sebagai praktik dagang yang dilakukan eksportir, baik perusahaan atau negara, dengan menjual komoditas di bawah harga yang seharusnya
Dumping juga diartikan sebagai kebijakan menjual hasil produksi di luar negeri lebih rendah dari di dalam negeri.