Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar. Bagaimana hak orang lain dalam hal tersebut? Jelaskan!
Jawaban:
Dengan banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar maka hak pejalan kaki menjadi terganggu. Pejalan kaki harusnya mendapatkan hak kenyamanan dan keamanan dengan adanya trotoar
Padahal, di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Selain itu, dalam UU 22 Tahun 2009, hak dan kewajiban para pejalan kaki sudah sangat jelas. Sayang, di Indonesia, terutama di Jakarta, pejalan kaki masih dianggap sebagai kaum terpinggirkan dan tidak dilindungi hak-haknya.
Semoga membantu
Tetap semangat belajar dari rumah!