Pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten merupakan salah satu upaya pemerintah memerikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Hak tersebut diperlukan para pelaku ekonomi kreatif untuk ?
A. Melindungi hasil karya dari penjiplakan
B. Melindungi persaingan usaha produk impor
C. Meningkatkan nilai jual dan nilai tawar konsumen
D. Meningkatkan harga produk atau jasa yang dihasilkan
Jawaban:
A. Melindungi hasil karya dari penjiplakan